Klarifikasi OVO soal OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Beda Perusahaan
OVO Dompet Digital, selama ini dikenal OVO, memberikan klarifikasi terkait dicabutnya izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/1021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Dikutip dari Kompas.com, dicabutnya izin PT OFI karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT OFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Baca juga: FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO
Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Finance Dilarang Berkegiatan di Bidang Pembiayaan
Perusahaan tersebut juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Seperti diketahui, PT OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jl HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Klarifiksai OVO
Lewat akun Instagram resminya, @ovo_id, OVO memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.
Dalam pernyataan yang dirilis, OVO menegaskan PT OFI tak berkaitan dengan OVO.
Pasalnya, OVO dan PT OFI merupakan perusahaan yang berbeda.
PT OFI bukanlah bagian dari PT Visionet Internasional seperti OVO.
Baca juga: Cara Mendapatkan Promo Potongan Harga Langsung dari Ovo di Aplikasi Wehelpyou
Baca juga: Grab dan Ovo Luncurkan Patriot untuk Percepat Digitalisasi di Daerah
"Klarifikasi: PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional).
Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal," tulis @ovo_id, Rabu (10/11/2021).
Berikut klarifikasi lengkap OVO:
OFI (OVO Finance Indonesia) tidak memiliki keterkaitan dengan OVO.
Semua operasional dan layanan OVO berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali.
Menanggapi berita yang beredar terkait OFI, dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan yang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Namun, sejak awal pendirian, OFI juga menggunakan nama OVO.
Oleh karena itu, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali.
Baca juga: FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO
Baca juga: Cerita Pedagang Tongseng dan Es Cendol, Usahanya Makin Berkembang Sejak Bergabung ke Ekosistem Ovo
Hal ini juga sudah disampaikan Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangannya, Rabu.
Dilansir Tribunnews, Harumi menerangkan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Yoga Sukmana)