Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wapres Ma'ruf Serahkan Paramakarya untuk 34 Perusahaan

Paramakarya adalah penganugerahan tertinggi kepada perusahaan berdasarkan unsur produktivitas yang telah diberikan sejak tahun 1994. K

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wapres Ma'ruf Serahkan Paramakarya untuk 34 Perusahaan
dok.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan penghargaan Paramakarya Tahun 2021 kepada 34 perusahaan  di Jakarta. 

Ida menegaskan penilaian performa dan kinerja perusahaan yang menggunakan Malcolm Baldrige Criteria seperti: kepemimpinan; perencanaan strategis; fokus pada sumber daya manusia; fokus pada pelanggan; data, informasi dan analisis; manajemen proses; dan hasil usaha ditambah satu kriteria baru yakni produktivitas merupakan elemen penting yang perlu diukur.

Dia menilai delapan kriteria tersebut bertujuan agar Paramakarya di Indonesia dapat disandingkan dan disetarakan dengan kegiatan sejenis di negara lain

"Penilaian dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penilaian mandiri oleh perusahaan (self assessment), penilaian oleh auditor, dan penilaian oleh dewan juri," katanya.

Perusahaan-perusahaan yang berhasil meningkatkan produktivitasnya, sebagaimana yang hadir pada saat ini, dikatakan Ida, perlu dipacu terus dan ditularkan ke perusahaan lainnya agar jumlahnya semakin banyak dan menyebar sampai ke pelosok Indonesia.

"Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing harus digelorakan kembali, dan bukan hanya oleh dunia usaha, tetapi dunia pendidikan, institusi pemerintah dan organisasi lainnya juga harus terus menerus memperbaiki diri dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, kualitas dan ramah lingkungan dalam berpikir, bertindak dan berkarya, " katanya.

Dia menambahkan sebagai penghargaan atas dukungan dan pembinaan kepada perusahaan yang telah berhasil mendapatkan penganugerahan produktivitas Paramakarya tahun 2021,  Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada 23 gubernur-gubernur yang perusahaan di wilayahnya mendapatkan penghargaan Paramakarya.

Ke-23 Provinsi penerima penghargaan Paramakarya tersebut, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah; Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar nama 34 perusahaan penerima Paramakarya Tahun 2021. Kategori Perusahaan Menengah sebanyak 12 perusahaan yakni PT. Satria Jaya Sentosa (Sulawesi Tenggara), PT. Trinity Auto (Kalimantan Timur), PT. Pahala Harapan Lestari (Kepulauan Bangka Belitung), PT. Muda Medika Mandiri (Sumatera Barat), PT. Samudra Pastry Indonesia (Riau), CV. Amor Group (Jawa Barat), PT. Sera Food Indonesia (D.I. Yogyakarta), PT. Agung Bumi Agro (Jawa Timur), PT. ABUBA (DKI Jakarta), PT. Prasetya Agung Cahaya Utama (Bali), PT. Berkat Abadi Korindo (Sulawesi Utara) dan PT. Insight Medica Fame (Kalimantan Barat).

Sedangkan 22 perusahaan kateogori perusahaan kecil yakni PT. Cau Coklat Internasional (Bali), CV. Mirrando (Kep. Bangka Belitung), CV. Cik Mia Songket (Jambi), CV. Makrifah Herbal (Kalimantan Timur), CV. Greensmoothie Factory (Riau), IKM Adelia (Bengkulu), Katokkon Kristar (Sulawesi Selatan), CV Ilhamumtaza (Jambi), Galeri Wong Kito (Sumatera Selatan), CV. Tri Utami Jaya (Nusa Tenggara Barat) dan PT. Magfood Inovasi Pangan (DKI Jakarta).

Selanjutnya PT. Pesona Mahameru (Jawa Barat), CV. Ratu Luwak (Lampung), PT. Blasta Intikarya Global (Sumatera Barat), Batik Banyu Sabrang (D.I. Yogyakarta), CV. Abon Cap Koki (Jawa Tengah), CV. Dua Prima Lestari (Nangroe Aceh Darussalam), CV. Nasrafa (Jawa Tengah), Lembaga Kursus dan Pelatihan OTTA Salon (Maluku), CV. UKM Sanggar Petra Cilik (Nusa Tenggara Timur), CV. Warline Katahati Papua (Papua) dan CV. M4 Bersaudara (Kalimantan Tengah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas