Kasus Mafia Tanah Timpa Keluarga Nirina Zubir, Menteri Sofyan Polisikan Pejabatnya, Ini Sosok Pelaku
Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir membuktikan bahwa kejahatan ini tak pandang bulu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir membuktikan bahwa kejahatan ini tak pandang bulu.
Hal ini karena praktinya bisa dilakukan oleh semua orang.
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah, setelah sejumlah aset tanah milik almarhum orang tuanya beralih kepemilikan ke orang lain.
Diketahui, sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki dicaplok mafia tanah.
Aset dengan nilai total sekitar Rp 17 miliar ini status kepemilikan sertifikat tanahnya telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto.
Wanita tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009 silam.
Kini Polda Metro Jaya polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang dari pihak notaris.
Baca juga: Puan: Mafia Tanah Merampas Penghidupan Orang, Berantas!
Kelimanya adalah Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Tapi, Polisi baru menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.
Menilik kasus ini, poin krusialnya ada pada proses peralihan status kepemilikan atau balik nama sertifikat tanah.
Nampaknya terkesan sangat mudah dilakukan walaupun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah beserta keluarga atau ahli waris.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu.
Namun dia menyampaikan beberapa dugaan penyebabnya.
Dikutip dari Kompas.com, dia menduga ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau terjadi kelalaian dari pihak BPN saat melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah.
Baca juga: Sosok Riri Khasmita, Mantan ART Nirina Zubir yang Gelapkan Sertifikat Tanah
Dugaan lain yang bisa saja terjadi, adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak melibatkan pegawai BPN.
"Apakah ada pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu, nanti kami akan audit dahulu apakah ada BPN yang ikut terlibat," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dia juga tidak memungkiri bahwa masih ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
Bahkan, ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) yang dicopot dari jabatannya serta dipidanakan.
"Ada Kanwil kami copot, kepala kantor kami copot. Ada yang kita pidanakan," ujar Sofyan.
Ada pula beberapa pegawai BPN lagi yang akan dipecat. Para pegawai BPN tersebut telah mengikuti sidang komite etik disiplin profesi.
"Belum sampai ke saya, datanya ada yang harus dipecat. Tapi angkanya nggak tahu berapa orang," pungkasnya.
Baca juga: Usut Praktik Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Polisi Bagi Penyelidikan Dalam Dua Klaster
Bongkar Sosok Riri Khasmita
Sementara Nirina Zubir mengungkap baru jika Riri Khasmita pelaku bukanlah seorang asisten rumah tangga (ART) biasa yang mengerjakan tugas rumahtangga, melainkan asisten sang ibu atau orang kepercayaan yang telah menemani Cut Indria Marzuki.
"Iya betul jadi dia adalah asisten ya, mungkin disini orang salah paham ART," kata Nirina Zubir saat siaran langsung di Intagram dengan Radio Elshinta, Jumat (19/11/2021).
"Ini maksudnya dia adalah asisten ibu saya yang memang dia itu disini bersama ibunya," imbuh Nirina Zubir.
Nirina membeberkan jika Riri Khasmita adalah seorang perantau, sebab kala itu orangtuanya menikah dengan seorang lelaki yang adalah mantan suami dari teman akrab almarhumah.
Ia menginjakkan kaki di Jakarta kala itu bersama keluarga tirinya yang nyatanya, Riri juga memiliki konflik keluarga.
Akibatnya sebagai orang terdekat, almarhum Cut Indria Marzuki mencoba menolong keluarganya itu.
"Datang merantau (Riri Khasmita), ibunya baru menikah dengan seorang lelaki yang adalah mantan suami dari teman akrabnya ibu saya," tutur Nirina.
"Jadi tiba-tiba dia datang ke Jakarta masuk dalam kehidupan keluarga tirinya ini yang kemudian dia juga punya konflik keluarga. Waktu itu ibu saya sebagai orang luar engga tega melihatnya," imbuhnya.
Kendati demikian, pemeran film Paranoia itu menegaskan jika asisten sang ibu tidak memiliki kedekatan darah keluarga.
"Kedekatannya bukan secara darah ya, bukan saudara kandung, saudara sekampung, atau anak angkat ibu saya," tutur wanita 41 tahun itu.
"Dia disini karena temen akrabnya ibu saya setelah meninggal kemudian suaminya menikah lagi dengan Riri Khasmita ini," pungkasnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers artis Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset tanah dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Nirina mengatakan, Riri dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.
Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.
Sementara, polisi telah menetapkan 5 tersangka soal kasus penggelapan aset di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Kompas.com/ Fauzi Nur AlamsyaTribunnews.com/Suhaiela Bahfein)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.