Kasus Mafia Tanah Timpa Keluarga Nirina Zubir, Menteri Sofyan Polisikan Pejabatnya, Ini Sosok Pelaku
Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir membuktikan bahwa kejahatan ini tak pandang bulu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir membuktikan bahwa kejahatan ini tak pandang bulu.
Hal ini karena praktinya bisa dilakukan oleh semua orang.
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah, setelah sejumlah aset tanah milik almarhum orang tuanya beralih kepemilikan ke orang lain.
Diketahui, sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki dicaplok mafia tanah.
Aset dengan nilai total sekitar Rp 17 miliar ini status kepemilikan sertifikat tanahnya telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto.
Wanita tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009 silam.
Kini Polda Metro Jaya polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan tiga orang dari pihak notaris.
Baca juga: Puan: Mafia Tanah Merampas Penghidupan Orang, Berantas!
Kelimanya adalah Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Tapi, Polisi baru menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.
Menilik kasus ini, poin krusialnya ada pada proses peralihan status kepemilikan atau balik nama sertifikat tanah.
Nampaknya terkesan sangat mudah dilakukan walaupun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah beserta keluarga atau ahli waris.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu.
Namun dia menyampaikan beberapa dugaan penyebabnya.
Dikutip dari Kompas.com, dia menduga ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau terjadi kelalaian dari pihak BPN saat melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah.
Baca juga: Sosok Riri Khasmita, Mantan ART Nirina Zubir yang Gelapkan Sertifikat Tanah
Dugaan lain yang bisa saja terjadi, adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak melibatkan pegawai BPN.