Soal Pajak Fasilitas Pegawai di Kantor, Menkeu: Laptop dan Handphone Tidak Kena
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggencarkan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggencarkan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, salah satunya, terkait penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau disebut natura.
Hal itu diungkapkan Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP, Jumat (19/11/2021).
Kata Menkeu, tak semua kenikmatan perusahaan ke pegawai akan kena pajak penghasilan atau PPh.
Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Diperlukan untuk Wujudkan Indonesia Maju
Misalnya, fasilitas seperti handphone hingga laptop semisal, tidak termasuk di dalamnya.
Perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan dan ini merupakan biaya bagi perusahaan.
Jadi benda tersebut tak masuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.
"Beritanya kelihatan 'kalau saya dapat ponsel dari kantor dipajakin, kemudian laptop dipajakin'. Tidak seperti itu," tegas Ani, panggilan karibnya.
Sri Mulyani menegaskan ada batasan tertentu jenis natura yang jadi objek pajak.
Utamanya adalah fasilitas kantor yang dinikmati oleh pegawai di level atas.
Baca juga: Google Indonesia Nyatakan Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20
Pasalnya, mereka biasanya mendapatkan fasilitas kantor dengan nilai besar.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu.
Kalau fasilitasnya saya nggak tahu, mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi (Apindo).
Kalau CEO itu kan fringe benefitnya (tunjangan tambahannya) banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar," jelasnya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat