Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK

Ketahui faktor maraknya, dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta 104 pinjol legal berizin OJK

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK
Surya/Eben Haezer
Ciri-Ciri serta Faktor Maraknya Pinjol Ilegal 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri dan faktor pinjaman online (Pinjol) ilegal, serta daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak secara tegas pinjol ilegal.

Hal tersebut dikarenakan, perusahaan pinjol ilegal dalam pembayaran bunga kepada masyarakat telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati terhadap pinjol ilegal.

Adapun beberapa faktor semakin maraknya pinjol ilegal di antaranya, tingkat literasi masyrakat yang masih rendah saat melakukan pinjaman.

Selain faktor, terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat.

Apa saja ciri-ciri tersebut?

Baca juga: 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya

Ciri-Ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal
Ciri-Ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal (Tribunnews.com)

Baca juga: Pacu Permintaan Kredit, Perbankan Mulai Turunkan Bunga Pinjaman

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Instagram resmi ojkindonesia, adapun ciri-ciri, faktor maraknya pinjol ilegal, serta cara mengecek legalitas suatu perusahaan pinjol, yakni:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

- Fee besar;

- Denda tak terbatas;

- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.

- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas