Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK
Ketahui faktor maraknya, dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta 104 pinjol legal berizin OJK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri dan faktor pinjaman online (Pinjol) ilegal, serta daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak secara tegas pinjol ilegal.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan pinjol ilegal dalam pembayaran bunga kepada masyarakat telah melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati terhadap pinjol ilegal.
Adapun beberapa faktor semakin maraknya pinjol ilegal di antaranya, tingkat literasi masyrakat yang masih rendah saat melakukan pinjaman.
Selain faktor, terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Apa saja ciri-ciri tersebut?
Baca juga: 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya
Baca juga: Pacu Permintaan Kredit, Perbankan Mulai Turunkan Bunga Pinjaman
Dikutip dari Instagram resmi ojkindonesia, adapun ciri-ciri, faktor maraknya pinjol ilegal, serta cara mengecek legalitas suatu perusahaan pinjol, yakni:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Fee besar;
- Denda tak terbatas;
- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;