Prinsip Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Fresh Graduate
Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari menuturkan terjadi salah kaprah terkait upah minimum.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
![Prinsip Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Fresh Graduate](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-buruh-tolak-uu-cipta-kerja-di-dpr-ri_20201109_192912.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari menuturkan terjadi salah kaprah terkait upah minimum.
Ia menjelaskan upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan.
"Prinsip yang pertama upah minimum ini untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita dikutip Minggu (21/11/2021).
"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," ucapnya.
Baca juga: Simak Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia, Rata-rata Naik 1,09 Persen
Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk ke ranah private.
Skala pengupahan tersebut berdasarkan produktivitas, pendidikan, dan lamanya seseorang bekerja.
"Upah minimum jangan diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, harus menggunakan struktur skala upah," ujar Dita.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik 10 Persen
Ia juga menyampaikan bahwa nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
Dari sisi jam kerja, Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja.
"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya.
Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.
Baca juga: Wagub Riza Minta Masyarakat Bersabar, Pemprov Segera Umumkan Besaran UMP DKI Jakarta
Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.