Berikut Besaran UMP di Pulau Jawa, Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa, sudah menetapkan UMP masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022.
Editor: Hendra Gunawan
2. Banten
UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.
Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
3. Jawa Timur
Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.
UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.
Baca juga: Apindo: UMP Lindungi Pekerja dan Mengentaskan Kemiskinan
Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.
"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021.
Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat.
Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.