Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI Sebut Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam

KSPI: UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura dan Malaysia. Sedikit lebih tinggi dibanding Kamboja, Myanmar, Laos dan Bangladesh

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in KSPI Sebut Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH UNJUK RASA - Ribuan massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di Kota Tangerang melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bahkan keranda mayat dan bendera merah putih raksasa sebagai tanda protes dan tuntutan kenaikan upah yang layak. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait upah minimum buruh Indonesia terlalu tinggi.

Menurutnya, Menaker bicara tidak berdasarkan data karena faktanya upah buruh Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Vietnam.

"UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura dan Malaysia. Sedikit lebih tinggi dibanding Kamboja, Myanmar, Laos dan Bangladesh," kata Said dalam konferensi pers daring, Jakarta, Senin (22/11/2021.

Baca juga: Prinsip Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Fresh Graduate

Said menegaskan upah minimum terlalu tinggi yang disampaikan oleh pemerintah tersebut tidak relevan.

Sebagai negara dengan populasi besar, Indonesia tertinggal dalam hal pengupahan buruh.

"Kami tidak mengerti Menaker mengatakan upah di Indonesia terlalu tinggi. Datanya dari mana? Padahal sudah jelas, UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura, Malaysia," ucap Said.

BERITA REKOMENDASI

KSPI menyampaikan data upah buruh di Kamboja sebesar 118 dolar AS per bulan, Laos 121 dolar AS per bulan, Indonesia 174 dolar AS per bulan, Vietnam 181 dolar AS per bulan.

"Dibandingkan Thailand kita 1,5 kali lipat bedanya. Upah buruh Thailand 259 dolar AS per bulan," tegasnya.

Said meminta pemerintah lebih memahami lagi komparasi data upah dengan negara lain.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari menuturkan terjadi salah kaprah terkait upah minimum.

Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Ia menjelaskan upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan.


"Prinsip yang pertama upah minimum ini untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita.

"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," ucapnya.

Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk ke ranah private.

Skala pengupahan tersebut berdasarkan produktivitas, pendidikan, dan lamanya seseorang bekerja.

"Upah minimum jangan diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, harus menggunakan struktur skala upah," ujar Dita.

Ia juga menyampaikan bahwa nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

Dari sisi jam kerja, Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja.

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Ancam Mogok Nasional

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan enam konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh satu suara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serta mogok kerja nasional.

"Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di Balai Kota biang keroknya, dan super biang keroknya di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya

Aksi unjuk rasa akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

"Kalau digabung dari konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja jumlahnya adalah puluhan ribu buruh yang berasal dari pabrik dan perusahaan," tutur Said.

Konsentrasi aksi unjuk rasa akan dibagi di tiga wilayah.

Said juga menekankan para pengunjuk rasa harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan PPKM level 1 di DKI jakarta.

"Teknis unjuk rasanya mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu Kemnaker. Ini nggak main-main, sungguh-sungguh ini, tentu aksi ini harus mempertimbangkan protokol kesehatan," tambahnya.

KSPI juga berharap elemen mahasiswa bisa bergabung menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah.

Selanjutnya aksi mogok kerja nasional sudah disepakati mulai 6 Desember 2021 hingga 8 Desember 2021.

Said mengklaim sedikitnya 2 juta buruh/pekerja akan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak ketetapan kenaikan UMP rata-rata 1,09 persen.

"Buruh yang akan mogok berasal dari lebih 100 ribu perusahaan di 30 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota. Termasuk juga kawan-kawan ojek online akan ikut bergabung, sopir trailer, buruh-buruh pelabuhan," tutur Said.

KSPI menggandeng sejumlah konfederasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

Said menambahkan dasar hukum yang akan digunakan dalam aksi ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kami imbau seluruh buruh setop melakukan produksi. Inilah reaksi balik yang keras, jangan berdalih bahwa kenaikan upah minimum 1,09 persen itu karena pandemi Covid-19. Tidak ada hubungannya," imbuhnya.

Gubernur DKI Tetapkan UMP 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini

Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, Senin (22/11/2021).

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.

Pihaknya meminta pengusaha memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Memalukan

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pengusaha Tidak Ikut Andil dalam Penentuan Harga Tes PCR

"Artinya kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032. Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dikutip Minggu (21/11/2021).

Menurutnya, pemerintah mempermalukan dirinya sendiri karena membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.

Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Baca juga: Depenas Beberkan Alasan Pemerintah Normalisasi Upah Minimum di Indonesia 

Namun dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

BURUH UNJUK RASA - Ribuan massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di Kota Tangerang melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bahkan keranda mayat dan bendera merah putih raksasa sebagai tanda protes dan tuntutan kenaikan upah yang layak. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH UNJUK RASA - Ribuan massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di Kota Tangerang melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bahkan keranda mayat dan bendera merah putih raksasa sebagai tanda protes dan tuntutan kenaikan upah yang layak. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.

Mirah Sumirat mengungkapkan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas