Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkomentar kenaikan UMP tersebut tidak cukup untuk membayar toilet umum.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
KSPI: Bayar Toilet Umum Saja Tidak Cukup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal didemo oleh puluhan ribu buruh/pekerja dari gabungan 6 konfederasi pekerja nasional pada 29-30 November 2021 ini.
Ini karena keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Atas kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkomentar kenaikan UMP tersebut tidak cukup untuk membayar toilet umum.
KSPI menghitung apabila dirata-rata, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp 1.258,3 atau kurang dari Rp1.500. Artinya, apabila buruh mau menggunakan toilet umum dengan tarif Rp 2.000, maka harus nombok.
Baca juga: UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia tahun 2022, kenaikan upah di bawah Rp 1.500," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
"Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000, bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," sambung Said Iqbal.
Said Iqbal pun menyindir program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menjadi penyokong bagi para buruh/pekerja untuk biaya hidup. Nyatanya, kata dia, penerima program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut hanya di kisaran 10.000 buruh.
"Kalau bapak bilang KJP gratis, harga barang setengah, itu bohong. Berapa yang dapat KJP, enggak lebih dari 10.000 buruh. Nah, buruh di Jakarta ada 5 juta, berarti 4,9 juta buruh enggak dapat kartu KJP dan harga barang setengah," ucapnya.
Atas keputusan tersebut, para puluhan ribu buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di empat lokasi, yakni Istana Negara, Balai Kota DKI, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Gedung DPR RI, pada 29-30 November ini.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies lewat siaran persnya, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 31 Provinsi di Indonesia.
Masih ada tiga provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yaitu Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), dan Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021) melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Konferensi Pers tersebut membahas tentang penjelasan Upah Minimum 2022.
"Gubernur tiap daerah diberi waktu paling lambat 20 November 2021 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022," kata Menaker RI, Ida Fauziyah.
"Dalam hal Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021."
Hingga kini, sudah ada 31 provinsi yang merilis UMP 2022.
Selengkapnya, simak daftar berikut ini.
Baca juga: Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
Daftar UMP 2022 dari 31 Provinsi
Melansir kompas.com, inilah daftar 31 provinsi yang sudah merilis UMP 2022:
Upah minimum 2022 Sumatera
1. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. UMP 2022 Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. UMP 2022Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. UMP 2022 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. UMP 2022 Bengkulu Rp 2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
8. UMP 2022 Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
9. UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486 naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57
Baca juga: Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat
Upah minimum 2022 Jawa-Bali
10. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
11. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548
12. UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
13. UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
14. UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
15. UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08
16. UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
Upah minimum 2022 Nusa Tenggara
17. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883 Upah minimum 2022
Upah minimum 2022 Kalimantan
18. UMP 2022 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65
19. UMP 2022 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
20. UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877.448,59
21. UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
22. UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
Baca juga: RESMI, Ini Rincian 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Rata-Rata Naik 1,09 Persen
Upah minimum 2022 Sulawesi
23. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
24. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
26. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
27. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
Upah minimum 2022 Maluku-Papua
29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600. (Tribunnews.com/Kompas.com)