Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkomentar kenaikan UMP tersebut tidak cukup untuk membayar toilet umum.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
KSPI: Bayar Toilet Umum Saja Tidak Cukup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal didemo oleh puluhan ribu buruh/pekerja dari gabungan 6 konfederasi pekerja nasional pada 29-30 November 2021 ini.
Ini karena keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Atas kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkomentar kenaikan UMP tersebut tidak cukup untuk membayar toilet umum.
KSPI menghitung apabila dirata-rata, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp 1.258,3 atau kurang dari Rp1.500. Artinya, apabila buruh mau menggunakan toilet umum dengan tarif Rp 2.000, maka harus nombok.
Baca juga: UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat