Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
ISTIMEWA
Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum 

Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia tahun 2022, kenaikan upah di bawah Rp 1.500," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
"Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000, bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," sambung Said Iqbal.

Said Iqbal pun menyindir program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menjadi penyokong bagi para buruh/pekerja untuk biaya hidup. Nyatanya, kata dia, penerima program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut hanya di kisaran 10.000 buruh.

"Kalau bapak bilang KJP gratis, harga barang setengah, itu bohong. Berapa yang dapat KJP, enggak lebih dari 10.000 buruh. Nah, buruh di Jakarta ada 5 juta, berarti 4,9 juta buruh enggak dapat kartu KJP dan harga barang setengah," ucapnya.

Atas keputusan tersebut, para puluhan ribu buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di empat lokasi, yakni Istana Negara, Balai Kota DKI, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Gedung DPR RI, pada 29-30 November ini.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies lewat siaran persnya, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 31 Provinsi di Indonesia.

Masih ada tiga provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yaitu Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), dan Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021) melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Konferensi Pers tersebut membahas tentang penjelasan Upah Minimum 2022.


"Gubernur tiap daerah diberi waktu paling lambat 20 November 2021 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022," kata Menaker RI, Ida Fauziyah.

"Dalam hal Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas