Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PHRI: Tak Ada Peningkatan Pesanan Kamar Hotel Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melihat tidak ada peningkatan pesanan kamar hotel di berbagai daerah saat periode Natal dan Tahun Baru

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PHRI: Tak Ada Peningkatan Pesanan Kamar Hotel Saat Libur Natal dan Tahun Baru
https://www.freepik.com/rawpixel-com
Ilustrasi hotel - PHRI: Tak Ada Peningkatan Pesanan Kamar Hotel Saat Libur Natal dan Tahun Baru 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melihat tidak ada peningkatan pesanan kamar hotel di berbagai daerah saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

"Tidak ada kenaikan booking hotel, biasa saja," kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah lebih berhati-hati dalam melakukan booking kamar hotel di masa liburan, karena takut ada kebijakan baru yang akhirnya menjadi pembatalan pesanan.

Ia pun menyebut, pihak manajemen hotel tidak membuat acara dalam penyambutan Natal maupun tahun baru 2022, meski periode tersebut merupakan kesempatan hotel dalam meningkatan okupansi. 

"Tidak ada acara tahun baruan, kami juga menjaga di saat pandemi. Jangan sampai ada penumpukan di satu tempat, kita harus jaga kondisi sekarang yang sudah baik sampai tahun depan," tuturnya.

Baca juga: PHRI Berharap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Tak Seperti Sebelumnya

Hariyadi menyampaikan, pembatasan pergerakan masyarakat memang diperlukan saat adanya libur panjang agar tidak ada lagi penambahan kasus Covid-19. 

BERITA TERKAIT

"Kami setuju pembatasan, tapi PPKM level 3 nanti tidak seperti sebelumnya," ucap Hariyadi.

PHRI Berharap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Tak Seperti Sebelumnya

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah tidak menerapkan PPKM level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), seperti pada September 2021.

"Kalau PPKM level 3 seperti sebelumnya pada Agustus, September, Oktober kemarin. Itu berarti kegiatan produksi diturunkan, dan akan kontraproduktif kebijakan pemerintah," papar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru Hambat Pertumbuhan Angka Okupansi Hotel

Menurut Hariyadi, penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru harus dilihat tujuan utama dari pemerintah, di mana intinya tidak ada lonjakan mobilitas masyarakat di beberapa tempat wisata.

"Kita jaga kondisi seperti ini, pemerintah juga sudah buat kebijakan tidak boleh ambil cuti. Lalu perlu ada pembatasan pesawat, tidak boleh ada penambahan," paparnya.

"Jadi dari sisi produktivitas ekonomi tetap terjaga. Tidak perlu ada pengurangan produksi dari pabrik, lalu tidak perlu WFH sampai 70 persen seperti PPKM level 3 sebelumnya," sambung Hariyadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas