UMP 2022: Prediksi Ekonom dan Rencana Mogok 60 Serikat Pekerja
Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sesuai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, para gubernur di Indonesia telah menetapkan UMP 2022 di wilayah mereka.
Rata-rata kenaikannya UMP tahun depan sangat tipis, yaitu 1,09 persen.
Hal ini juga diakui oleh ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Ia menilai, kenaikan UMP 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.
"Ini kan akhirnya akan menahan konsumsi, khususnya konsumsi kelas menengah ke bawah di tahun depan karena kenaikannya tidak signifikan dibandingkan dengan target inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tahun depan," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat
Yusuf mengatakan, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat dapat meningkat apabila pemerintah menerbitkan kebijakan tambahan untuk mendongkrak daya beli kelas pekerja menengah ke bawah.
Misalnya tahun ini pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai maupun bantuan subsidi upah.
"Pertanyaannya adalah apakah pemerintah mau menyiapkan program yang relatif mirip dengan yang disediakan di tahun ini dan tahun lalu ketika pemerintah di saat bersamaan menekan defisit fiskal," ujar Yusuf.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Protes UMP 2022, Buruh Ancam Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Nasional Pada 29-30 November
Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.
"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap Tauhid.
Dia khawatir kenaikan UMP yang rendah ini berdampak pada tidak diimpelementasikannya kenaikan tersebut di lapangan. "PP 36/2021 jadinya kontraproduktif," ujar Tauhid.
Tauhid menilai, kenaikan UMP tidak akan sampai 3% pada tahun-tahun berikutnya, meski ekonomi sudah membaik ke depannya.