Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar UMP Tahun 2022 di 32 Provinsi, Jakarta yang Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah

Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar UMP Tahun 2022 di 32 Provinsi, Jakarta yang Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi. Daftar UMP Tahun 2022 di 32 Provinsi, Jakarta yang Terbesar dan Jawa Tengah Terendah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Dari 34 provinsi, sebanyak 32 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022.

Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724.

UMP tahun 2022 terbesar kedua adalah di Papua yang mencapai Rp 3.561.932.

Sedangkan UMP tahun 2022 terbesar ketiga adalah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 3.310.723.

Besaran UMP tahun 2022 tersebut hanya mengalami kenaikan yang tipis dibandingkan tahun 2021.

Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.

Baca juga: Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum

Berita Rekomendasi

Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.

UMP terendah kedua tahun 2022 adalah Yogyakarta yang sebesar Rp 1.840.951. Lalu UMP tahun 2022 terendah ketiga adalah di Jawa Barat Rp 1.841.487.

Gubenur DKI Jakarta Anis Bawesdan menemui masa buruh yang berdemo depan  Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2012). Mereka tak terima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik tak lebih dari 1 persen. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubenur DKI Jakarta Anis Bawesdan menemui masa buruh yang berdemo depan Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2012). Mereka tak terima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik tak lebih dari 1 persen. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Daftar UMP tahun 2022

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut daftar UMP tahun 2022 di sejumlah daerah per Minggu 21 November 2021:

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas