Daftar UMP Tahun 2022 di 32 Provinsi, Jakarta yang Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Dari 34 provinsi, sebanyak 32 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022.
Dari data kenaikan UMP tahun 2022, upah terbesar adalah di Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724.
UMP tahun 2022 terbesar kedua adalah di Papua yang mencapai Rp 3.561.932.
Sedangkan UMP tahun 2022 terbesar ketiga adalah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 3.310.723.
Besaran UMP tahun 2022 tersebut hanya mengalami kenaikan yang tipis dibandingkan tahun 2021.
Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.
Baca juga: Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah Rp 1.813.011. Tahun 2021, besaran UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979.
UMP terendah kedua tahun 2022 adalah Yogyakarta yang sebesar Rp 1.840.951. Lalu UMP tahun 2022 terendah ketiga adalah di Jawa Barat Rp 1.841.487.
Daftar UMP tahun 2022
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut daftar UMP tahun 2022 di sejumlah daerah per Minggu 21 November 2021: