Penarikan Pinjaman Luar Negeri oleh Pemerintah Tembus Rp 47,3 Triliun Per Akhir Oktober 2021
Sampai dengan akhir Oktober 2021, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah sudah mencapai Rp 47,3 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Kontan, Siti Masitoh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sampai dengan akhir Oktober 2021, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah sudah mencapai Rp 47,3 triliun.
“Sebagian besar penarikan utang tersebut merupakan penarikan pinjaman yang berbunga murah dari lembaga multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program untuk mendukung penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11/2021).
Luky menyatakan, penarikan pinjaman proyek akan tetap dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah, antara lain dalam bidang infrastruktur, energi, dan pertahanan dan keamanan.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI, Segini Nominalnya
Sementara itu, terkait pembayaran bunga utang hingga Oktober 2021 sudah mencapai 75,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, seiring dengan adanya penurunan target utang, perbaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).
Baca juga: Defisit APBN Tembus Rp 383 Triliun Per Agustus 2021
Kemudian, penguatan nilai tukar rupiah dan optimalisasi pembiayaan non utang, serta koordinasi pemerintah dan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan III.
“Sementara untuk pembayaran bunga utang tahun 2021 diperkirakan lebih rendah dari target APBN,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul DJPPR: Penarikan pinjaman luar negeri capai Rp 47,3 triliun sampai akhir Oktober 2021