Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Atasi Persoalan Minyak Goreng, Produksi CPO Harus Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Menurut Intan, tujuan dari larangan penjualan minyak goreng curah memang baik dalam memberikan keamanan konsumen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Atasi Persoalan Minyak Goreng, Produksi CPO Harus Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dalam negeri harus memenuhi kebutuhan produsen minyak goreng nasional terlebih dahulu sebelum diekspor.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi menyikapi larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022, karena kenaikan harganya yang tidak dapat dikontrol.

"Indonesia itu produsen minyak sawit terbesar, oleh karena itu mestinya bisa terserap produsen minyak goreng dalam negeri. Sisanya itu bisa untuk diekspor," kata Fauzi saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Temukan Alternatif Minyak Goreng Curah dengan Harga Terjangkau

Diketahui, larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut Intan, tujuan dari larangan penjualan minyak goreng curah memang baik dalam memberikan keamanan konsumen, karena produk yang sudah dikemas memiliki standarisasi dan jelas proses produksinya.

Baca juga: Rencana Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, PKS: Hanya Untungkan Pelaku Usaha Besar

"Makanya ini harus terintegrasi hulu dan hilir, antara perkebunan kelapa sawit, produsen CPO, sampai mata rantai distribusi minyak goreng. Sehingga kita tidak tergantung harga yang fluktuatif dari pasar," tutur politikus PAN itu.

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata Intan, minyak goreng curah merupakan bagian dari sembilan bahan pokok atau sembako, dan konsumenya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Ini perlu diselesaikan, di satu sisi tidak boleh lagi peredaran minyak goreng curah itu baik untuk kemananan konsumen. Tapi harus diselesaikan hulu dan hilir, di mana Indonesia produaen CPO terbesar, harus bisa diserap untuk industri dalam negeri," ujar Intan.

Diketahui, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," kata Oke.

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.

Selain itu, larangan penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.

"Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas