Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya

Pemerintah menyatakan siap memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu yang ditetapkan dua tahun oleh MK.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya
Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu yang ditetapkan dua tahun.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut. 

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis

Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam  91/PUU-XVIII/2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas