Satgas BLBI Hibahkan Aset Senilai Rp 492 Miliar kepada Delapan Instansi
Aset-aset tersebut harus dialih fungsikan bagi kepentingan sosial dalam kaitannya agar bermanfaat kepada masyarakat dan perekonomian
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi menyerahkan aset eks BLBI kepada 8 instansi dalam bentuk tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp 492,2 miliar.
Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor.
Adapun penetapan status penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI ditandatangani oleh perwakilan tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Adapun tujuh (K/L) tersebut adalah Pemerintah Kota Bogor, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisan Negara RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta.
Baca juga: Satgas Diminta Lebih Galak ke Obligor BLBI Lewat Blokir Rekening dan Sita Aset
Selanjutnya ketujuh Kementerian/Lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengelolaan aset BLBI menjadi langkah yang penting selepas pengambilalihan aset oleh negara. Aset-aset tersebut harus dialih fungsikan bagi kepentingan sosial dalam kaitannya agar bermanfaat kepada masyarakat dan perekonomian hingga penciptaan lapangan kerja.
"Jangan sampai kita hanya mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar yang kemudian bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak. Oleh karena itu sekarang ini juga difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih, saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara langsung memikirkan asetnya mau dimanfaatkan untuk apa," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Untuk aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor rencananya Pemkot Bogor akan menggunakan sebagai pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor. Hibah untuk Pemerintah Kota Bogor atas aset yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 103.290 meter persegi dengan total nilai Rp 345,7 miliar.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI, Segini Nominalnya
"Saya harap ini juga akan menciptakan ekonomi kegiatan untuk pemulihan akibat covid yang kita semuanya melihat bahwa kegiatan ekonomi kita sangat terpengaruh akibat covid dan jadi langkah-langkah ini saya harap juga akan memulihkan perekonomian tidak hanya di kota Bogor tapi sekitarnya," kata Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka Mahfud setuju jika tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
"Dulu ada undang-undang tentang land reform malah agar pembatasan agar tanah itu betul-betul punya fungsi sosial, setiap orang itu hanya boleh punya tanah maksimal berapa minimal berapa. Klau di tanah kering berapa kalau di tanah pertanian berapa. Agar hak tanah itu mempunyai fungsi sosial fungsi sosial," jelas Mahfud.
Fungsi sosial yaitu mempunyai fungsi untuk pelayanan publik seperti perkantoran, pendidikan, dan lainnya. Oleh sebab itu, Mahfud menekankan kepada delapan instansi yang menerima hibah dan PSP aset eks BLBI untuk segera memanfaatkan aset tersebut sebagai fungsi sosial.
"Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," ujar Mahfud.
Baca juga: Satgas BLBI Layangkan Somasi Terhadap Dua Obligor Ini
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI diantaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Namun, tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp 492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengunaan aset-aset properti eks BLBI.
Sementara itu, penetapan status penggunaan kepada 7 kementerian/lembaga dengan total luas 323.315 meter persegi dengan total nilai Rp146,5 miliar, antara lain :
- Satu bidang tanah di Kota Bandung dengan luas 1.263 m2 kepada Badan Narkotika Nasional yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan bangunan di Kota Batam dengan luas 483 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan sebagai Rumah Negara/Mess Pegawai pada Kementerian Keuangan,
- Tanah dan bangunan di Kota Semarang dengan luas 1.790 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan luas 150 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Rumah Solusi Ekspor,
- Tanah dan bangunan di Kota Samarinda dengan luas 153 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Rumah Negara,
- Satu bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi dengan luas 120.000 m2 kepada Kementerian Pertahanan yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut,
- Bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi dengan luas 80.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk Markas Komando dan Mess Asrama,
- Tanah dan Bangunan di Kota Jakarta Pusat dengan luas 1.107 m2 kepada Kementerian Agama yang akan digunakan untuk asrama program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal,
- Satu bidang tanah di Kota Lhokseumawe dengan luas 2.274 m2 kepada Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dengan luas 482 m2 kepada Badan Narkotika Nasional yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan Bangunan di Kota Jakarta Barat dengan luas 613 m2 kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang akan digunakan untuk Gedung Arsip,
- Dua bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas total 115.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana Kantor, Markas Komando dan Mess Asrama.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Delapan instansi ini terima hibah aset eks BLBI senilai Rp 492 miliar