Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baleg DPR Dorong Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas

Menurut Firman Soebagyo, revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Baleg DPR Dorong Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong revisi UU Cipta Kerja menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja pada 6 Desember 2021

"Desember ini kami akan menyusun Prolegnas karena ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi itu kategori kumulatif terbuka. Jadi segala sesuatu rancangan undang-undang di judicial review maka bisa setiap saat dilakukan perubahan oleh DPR maupun pemerintah," ucap Firman dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Ia menekankan perubahan ini tentunya harus melewati mekanisme yakni berupa draft naskah akademis, draft rancangan undang-undang, dan harus masuk prolegnas.

Baca juga: DPR Bakal Kebut Revisi UU 12/2011 Demi Undang-Undang Cipta Kerja

"Akhir tahun ini kami akan ada penetapan penyusunan prolegnas. Insya Allah ini (revisi UU ciptaker) akan kami dorong sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya paling lambat bulan tiga 2022 bisa selesai memenuhi harapan yang ditetapkan MK," urainya.

Firman mengingatkan jangan ada pihak yang melakukan tafsir hukum diluar keputusan MK.

Berita Rekomendasi

"Kita hormati keputusan dari MK. Kita tidak boleh memperdebatkan apa yang menjadi delik atau dalil namun tentunya kita wajib melaksanakan apa yang diputuskan. Sekali yang diputuskan tidak membatalkan hanya menunda pelaksanaannya terkait pelaksanaan yang belum diterbitkan. Undang-undang tetap berlaku," lanjutnya.

Firman menambahkan permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

"Di mana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," imbuhnya.

Baleg DPR mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan berbagai pihak untuk memperluas sosialisasi revisi UU Cipta Kerja sebagaimana diperintahkan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas