DPR Bakal Kebut Revisi UU 12/2011 Demi Undang-Undang Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Dinilai Bikin Ketidakpastian Investasi di RI Makin Tinggi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja pada saat ini tetap berlaku, tetapi jika DPR dan pemerintah tidak dapat merevisi sebagaimana diamanatkan MK maka undang-undang tersebut inkonstitusional dan dinyatakan batal.
Menurutnya, putusan MK menyebut UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai amanat UUD 1945.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak menormakan, tidak ada frasa omnibus law. Maka itulah yang akan dilakukan DPR (merevisi) karena sudah menjadi kewenangan DPR," papar Firman secara virtual, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir
Dalam merevisi UU 12/2011, kata Firman, DPR telah menyiapkan naskah akademik untuk memasukkan frasa omnibus law dalam undang-undang tersebut.
"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," papar Firman.
"Kalau frasa omibus law sudah masuk, maka pelanggaran konstitusional yang dianggap bertentangan UUD 1945 itu tidak ada," sambung politikus Golkar itu.
Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, Firman menyebut tidak mengalami perubahan, namum hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul.
"Hal-hal berkaitan substansi materi yang diputuskan MK, bukan yang lain, maka itu akan diinisiasi oleh pemerintah," ucapnya.