Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jalan Terus, Reformasi Perpajakan Tak Terhalangi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan sebelum revisi beleid tersebut disahkan dengan jangka waktu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jalan Terus, Reformasi Perpajakan Tak Terhalangi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Ist via Kontan
Yustinus Prastowo 

Ditambah, naskah akademik dan draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.

Baca juga: KSPSI Dukung Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini!

"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020."

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," bunyi bacaan amar putusan itu.




Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan penulisan beberapa subtansi usai UU Cipta Kerja sudah disahkan.

Sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan pertaruran perundang-undangan.

"Oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan."

"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.

BERITA TERKAIT

Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan titik fokus MK dalam putusan menyatakan UU Cipta Kerja inkonsititusional bersyarat.

Fajar mengatakan, titik tekan poin putusan MK yakni menyatakan asas tata cara pembentuka UU tidak terpenuhi, termasuk asas keterbukaan pada publik.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti secara hukum bahwa ada syarat tata cara pembentukan UU tidak terpenuhi. Itu bisa membuat tujuan besar dari sebuah UU dari UU Cipta Kerja ini tidak tercapai yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," kata Fajar dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu pemerintah dalam hal ini pembuat UU diminta segera melakukan perbaikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas