Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Harap Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja Seusai Keinginan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengusaha Harap Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja Seusai Keinginan Mahkamah Konstitusi
Tribun Jogja
Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pengusaha Harap Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja Seusai Keinginan Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Kami sangat mendukung DPR supaya ini bisa segera direvisi sesuai legal formil yang diinginkan, sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja," kata Adhi secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, para investor dari lokal maupun luar negeri bertanya-tanya keberlangsungan undang-undang tersebut. 

Namun, kata Adhi, setelah mendapat penjelasan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku meski harus ada revisi sesuai putusan MK, membuat investor menjadi tenang. 

"Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran, ini sangat penting sekali karena kami ingin menjaga iklim ivestasi yang kondusif," papar Adhi.

Baca juga: Apindo Ungkap Investor Asing Khawatir dengan Polemik UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Adhi pun menyampaikan, Gapmmi maupun asosiasi pengusaha lainnya siap melakukan kerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan ketenangan dunia usaha maupun pekerja. 

"Kami siap koordinasi supaya putusan ini memberikan ketenangan," ucap Adhi.

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Danang Triatmojo)

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas