Sebagian Aset BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor, Rencananya Akan Dimanfaatkan Untuk Hal Ini
Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sitaan Kementerian Keuangan dihibahkan ke Pemerintah Kota Bogor dan 7
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sitaan Kementerian Keuangan dihibahkan ke Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga (K/L).
Aset tersebut adalah tanah seluas 42,6 hektar (Ha) dengan nilai Rp 492 miliar.
Penghibahan aset tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar peruntukannya berguna bagi negara maupun warga setempat.
Dia tidak ingin aset yang sudah susah payah disita menjadi tak berguna.
"Berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta kepada DJKN langsung memikirkan asetnya mau dimanfaatkan untuk apa? Akan lebih bagus dan akan menciptakan dampak terhadap masyarakat, ekonomi, dan kesempatan kerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Status Penggunaan Aset Eks BLBI Senilai Rp146,5 M Kepada 7 Kementerian/Lembaga
Bendahara negara ini juga menuturkan, penyerahan aset tanah eks-BLBI kepada institusi negara membuat aset tersebut memiliki kekuatan hukum.
Hal ini membuat para mafia tanah tidak bisa mengambil aset sewenang-wenang.
"Pengelolaan aset BLBI juga menjadi penting, jadi jangan sampai kita mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar yang bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Aset Eks BLBI Seluas 103.290 M² Dihibahkan ke Pemerintah Kota Bogor
Secara rinci, aset yang dihibahkan untuk Pemda Kota Bogor berada di wilayah Bogor, dengan total luas mencapai 10,3 Ha dan total nilai Rp 345,7 miliar.
Aset tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor dari sisi penggunaan hingga kepemilikan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) menghibahkan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah didapatkan Satgas BLBI seluas 103.290 m² dengan total nilai Rp345,7 miliar.
Hibah tersebut dilakukan secara resmi melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Barang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia pada Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Satgas Diminta Lebih Galak ke Obligor BLBI Lewat Blokir Rekening dan Sita Aset
Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Barang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dan Walikota Bogor Bima Arya.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bogor Syarifah Sofiah.