UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Dinilai Bikin Ketidakpastian Investasi di RI Makin Tinggi
Bhima Yudhistira mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diputuskan inkonstitusional bersyarat akan berdampak terhadap penundaan investasi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diputuskan inkonstitusional bersyarat akan berdampak terhadap penundaan investasi.
Tidak hanya itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga akan membuat ketidakpastian di Indonesia semakin tinggi.
"Membuat status Indonesia dianggap sebagai negara dengan the most uncertainty policy atau ketidakpastian kebijakan yang tinggi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (26/11/2021).
Dalam Global Complexity Index 2021, lanjut Bhima, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 77 negara yang memiliki kompleksitas regulasi tinggi.
Karena itu, aetiap ada peraturan yang berubah-ubah dan rumit akan menambah cost of doing business atau biaya berbisnis di tanah air.
"Hasil keputusan MK soal UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kepastian dunia usaha," pungkas Bhima Yudhistira.
Baca juga: Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah. (*)