Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru
Warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya warga yang akan berangkat atau kembali mudik saat libur Nataru diminta wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.
Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.
"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Level 3: Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, Tempat Perbelanjaan, dan Tempat Wisata
Dijelaskan Ramadhan, surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan. Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.
Baca juga: 217 Ribu Personil Bakal Kawal Pengamanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.
Jika kelengkapan dokumen selesai, Ramadhan menyatakan rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat. Nantinya, dokumen tersebut bakal diperiksa di posko cek poin PPKM level 3 yang bakal dibentuk Polri selama libur Nataru.
"Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.
Tak Dilayani Beli Tiket
Masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itul." ujarnya.