Cegah Omicron, Pemerintah Evaluasi Daftar Negara Boleh Masuk ke Indonesia
Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap daftar negara yang boleh dan tidak boleh masuk Indonesia. Melihat perkembangan penyebaran kasus Omicron
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap daftar negara yang boleh dan tidak boleh masuk Indonesia. Melihat perkembangan penyebaran kasus varian Covid-19, Omicron.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan pemerintah telah mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.
"Langkah itu dilakukan untuk cegah virus corona (Covid-19) varian Omicron," ucap Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (29/11/2021).
Sandiaga memastikan, Pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan terkait kekarantinaan, terutama agar aturan tersebut atraktif bagi wisatawan mancanegara.
"Namun demikian Pemerintah juga sangat concern dengan varian baru yang bermunculan, termasuk varian Omicron (B 1.1.529) yang telah memasuki wilayah Hong Kong dan Belgia," ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno berujar Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021 yang lalu.
Baca juga: Belanda Catat 13 Kasus Varian Omicron dari Penerbangan Afrika Selatan
"Terkait apakah Indonesia akan melakukan pembaruan daftar negara; untuk ini pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenkomarves dan Kementerian Luar Negeri," tutur Sandiaga Uno.
Saat ini, Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara WNA dari Afrika Selatan masuk ke RI. Tujuh negara yang visa kunjungannya ditangguhkan selain Afrika Selatan ialah Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Terdeteksi di Afrika Selatan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian baru Covid-19, Omicron sebagai variant of concern (VOC).
Pimpinan Teknis Covid-19 WHO, Maria Van Kerkhove, mengatakan varian Omicron ditetapkan sebagai VOC karena memiliki beberapa sifat yang mengkhawatirkan.
"Ini memiliki sejumlah besar mutasi dan beberapa dari mutasi ini memiliki beberapa karakteristik yang mengkhawatirkan,” kata Kerkhove dalam video yang diunggah WHO di Twitter, Jumat (26/11/2021).
Sebuah panel penasihat WHO pun menunjukkan bukti, varian Omicron menimbulkan peningkatan risiko infeksi ulang dibandingkan varian lain yang sangat menular.
Melihat hal itu, otoritas global bereaksi waspada terhadap munculnya Omicron, yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu terdeteksi di Belgia, Israel, Botswana, dan Hong Kong.
Baca tanpa iklan