Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Insentif dari Sri Mulyani Bikin Pengembang Kebut Pembangunan Proyek Properti

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyatakan, terus berusaha mengoptimalkan insentif pajak dari pemerintah ke sektor properti

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Insentif dari Sri Mulyani Bikin Pengembang Kebut Pembangunan Proyek Properti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Pekerja berada di sela-sela acara seremonial Ground Breaking Marketing Boutique Bukit Podomoro Jakarta di Jakarta Timur, Sabtu (2/10/2021). PT Graha Cipta Kharisma, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melaksanakan Ground Breaking Marketing Boutique dan Show Unit Bukit Podomoro Jakarta hunian eksklusif dan premium yang telah menjadi magnet baru ibu kota. Sebagai salah satu pelaku industri properti terbesar di Indonesia, APLN terus berperan aktif dalam membangkitkan sektor properti dengan menghadirkan hunian berkualitas yang dapat menciptakan dampak positif berkelanjutan untuk lingkungan sekitarnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan perpanjangan fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2021.

Pengembang properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyatakan, terus berusaha mengoptimalkan insentif pajak dari pemerintah ke sektor properti.

"Caranya yakni melalui percepatan pembangunan proyek-proyek properti di berbagai kota," ujar Marketing Direktur Agung Podomoro Land Agung Wirajaya di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Perekonomian Membaik Jelang Akhir Tahun, Minat Membeli Properti Meningkat

Lebih rinci, keputusan pemerintah itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021 yakni pemberian insentif pajak untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

Insentif diskon pajak berupa pemberian fasilitas PPN DTP 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Baca juga: Bisnis Properti Positif di Tengah Pemulihan Ekonomi, Pengembang Terus Berinovasi

Dia menjelaskan, insentif pajak tersebut telah mendorong permintaan konsumen terhadap hunian properti di berbagai kota.

Berita Rekomendasi

"Untuk mengoptimalkan peluang itu, perusahaan memperceoat pembangunan berbagai proyek rumah tapak dan rumah susun siap huni," kata Agung.

Menariknya di sejumlah kota, sebagian besar konsumen properti APL merupakan pembeli pertama, sehingga menjadi satu indikasi bahwa mereka berusaha memaksimalkan insentif untuk memiliki hunian.

"Selain itu, konsumen memiliki kemungkinan untuk mendapatkan hunian dengan biaya terjangkau karena harga properti juga tidak berubah sejak pandemi tahun 2020," pungkas Agung.

Baca juga: Tahan di Masa Pandemi, Harga Properti Tetap Naik di Kuartal IV Tahun 2021

Adapun berdasarkan data Kementerian Keuangan, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6 persen terhadap PDB nasional 2020.

Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan umah tinggal tercatat di investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46 persen terhadap PDB Nasional 2020.

Kemudian dari sisi pekerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total nasional pada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas