Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Nilai Proses Pembuatan UU Cipta Kerja Sudah Buka Kesempatan untuk Publik

Pengamat Politik Adi Prayitno, menilai proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja sudah membuka kesempatan untuk publik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat Nilai Proses Pembuatan UU Cipta Kerja Sudah Buka Kesempatan untuk Publik
Danang Triatmojo
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Politik Adi Prayitno, menilai proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja sudah membuka kesempatan untuk publik memberikan masukan.

Adi mengatakan, DPR juga sudah cukup terbuka, yakni dengan menyebarkan undangan kepada sejumlah kalangan terkait dalam rangka menyerap aspirasi. Termasuk agenda-agenda sidang juga disebar kepada wartawan.

"DPR sudah memberi waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Namun, Undang-Undang tersebut dinilai hanya diketahui kalangan elite tertentu, elit pemerintah, elite politik, elite aktivis.

"Jadi seperti di atas awan. Kalangan bawah banyak yang tidak tahu," tutur Adi.

Menurut Adi, hal tersebut membuat proses pengesahan UU tersebut berjalan cukup cepat. Dan penolakan atasnya terjadi di ujung yaitu ketika UU itu sudah disahkan.

Berita Rekomendasi

"UU-nya seribu halaman lebih. Tidak semua orang bisa memahami materinya. Bahkan banyak yang demo, ketika ditanya tidak tahu isinya," imbuh Adi.

Baca juga: Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Adi menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut bersifat paradoks atau dilematis.

Sebab, MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tapi di sisi lain mereka memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.

"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.

Dia pun pesismis UU tersebut bisa direvisi atau diperbaiki. Terlebih, dua tahun lagi memasuki tahun politik.

"Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas