Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur

Hendra Liong meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 dan klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak keluarga tidak bisa dicairkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur
Warta Kota/IST
Keluarga ahli waris Hendra Liong bersama Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih di Kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021). Hendra Liong adalah nasabah asuransi yang ditolak klaim atas polis asuransinya. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus klaim nasabah asuransi yang gagal dicairkan karena berbagai alasan, kembali terjadi. Kali ini terjadi pada ahli waris Hendra Liong, seorang nasabah asuransi warga Jakarta Barat.

Hendra Liong meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 dan klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak keluarga tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut diungkapkan Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih mengungkapkan kasus yang dialami kliennya itu mirip dengan kasus yang dialami oleh politisi Wanda Hamidah.

Saat itu Wanda Hamidah tidak bisa mendapatkan hak asuransi atas pengobatan anaknya pada beberapa waktu lalu.

Sedangkan pada kasus kliennya, Pestauli mengungkapkan perusahaan tidak mencairkan klaim asuransi karena Hendra Liong dianggap tidak jujur ketika memohonkan asuransi.

"Alasan pihak perusahaan asuransi, Hendra disebut tak jujur lantaran bahwa pada 2019 mengidap penyakit batu ginjal," ujar Pestauli pada Senin (29/11/2021).

Berita Rekomendasi

"Merasa haknya tak diberikan sebagaimana mestinya, ahli waris Hendra kemudian menghubungi LQ di nomor 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk kepengurusan," imbuhnya.

Baca juga: Tips Agar Klaim Mobil yang Terendam Banjir Disetujui oleh Pihak Asuransi

Menurut Pestauli, kebijakan perusahaan asuransi tidak adil.

Sebab setelah mengambil premi dan hanya karena alasan nasabah tak jujur, klaim asuransi tak bisa dicairkan.

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Hal tersebut dinilainya telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sangat tidak adil dan mencari-cari untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yaitu larangan pada klausula baku," ujarnya.

"Perusahaan asuransi tidak boleh membuat klausul baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat," papar Pestauli.

Dia menuturkan, perusahaan asuransi sejak awal diduga hanya fokus dalam menarik uang nasabah saja.

Hal Ini yang menurut Pestauli, tertuang dalam klausula baku.

"Tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung. Padahal jika mau perusahaan asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut perusahaan asuransi tidak layak diasuransikan," papar Pestauli.

"Tetapi perusahaan asuransi sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak dibuka oleh tertanggung," imbuhnya.

Menurutnya, tak ada hubungan antara batu ginjal yang diderita dengan kematian Hendra Liong akibat Covid-29.

Apalagi, pihak rumah sakit telah memastikan bahwa penyebab kematian Hendra Liong karena virus corona.

"Rumah sakit sudah mengecek dan penyebab kematian karena Covid-19, diuji dengan tes PCR yang positif. Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal," jelas Pestauli.

"Apalagi batu ginjal tersebut sudah dilaser dan sudah hilang sebelum pengajuan polis asuransi."

"Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen," papar Pestauli.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta perusahaan asuransi tak memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum perusahaan asuransi.

"Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak oknum perusahaan asuransi tidak menjelaskan isi buku polis kepada pemegang polis," kata dia.

"Sudah banyak masyarakat korban perusahaan asuransi, bahkan terakhir, mantan anggota DPR, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu perusahaan asuransi dan dikarenakan viral maka dibayarkan oleh perusahaan asuransi," imbuh Pestauli.

Kasus Klaim Asuransi Wanda Hamidah

Dikutip dari Kompas.com, Mantan anggota DPR Wanda Hamidah pernah mengungkapkan kekecewaannya usai melakukan klaim manfaat asuransi.

Melalui Instagram miliknya, ia merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.

“Saya merasa di-scam, ditipu habis-habisan, sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi Prudential. Apa semua asuransi seperti ini ? Manis pas ditawarinnya saja. I feel like closing down all my insurance,” tulis Wanda dalam akun Instagramnya, Minggu (10/10/2021).

Wanda mengungkapkan, hampir 12 tahun ia menggunakan asuransi untuk dirinya dan anak-anaknya.

Namun, saat anaknya perlu melakukan operasi karena cidera dengan biaya antara Rp 50 juta–Rp 60 juta, pihak asuransi hanya menanggung Rp 10 juta saja.

“Anda tahu berapa yang mau di-cover Peudential, Rp 10 juta, kalau Rp 10 juta saja yang di-cover enggak perlu asuransi deh,” kata Wanda.

Menanggapi hal itu, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah menghubungi Wanda untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau.

“Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis,” kata Luskito kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Luskito mengatakan Prudential Indonesia selalu mendengarkan keluhan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung.

Ia juga menuturkan semua langkah Prudential Indonesia sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan.

“Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli," kata Luskito.

Hingga saat ini, Prudential Indonesia telah memiliki lebih dari 2,6 juta nasabah tertanggung.

Selama Januari-Juni 2021, pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia mencapai sebesar Rp 8,1 triliun.

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Mirip Wanda Hamidah Terulang, Klaim Asuransi Hendra Liong-Korban Covid19 Tak Bisa Dicairkan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas