Revisi Undang-undang Migas Ditargetkan Rampung Akhir 2022
Komisi VII DPR manargetkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) rampung pada akhir 2022.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR manargetkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) rampung pada akhir 2022.
"Insya Allah saya sudah ngobrol dengan teman-teman, caranya akhir 2022 harus selesai. Akhir 2022 tok RUU Migas akan jadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman saat The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021(IOG 2021), Bali, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, penyelesaian revisi UU Migas memang harus dipercepat, apalagi pada 2023 semua anggota dewan akan sibuk di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing karena menyambut Pemilu 2024.
"Kami sibuk di dapil, kami tidak bisa fokus. Jadi masih ada jeda satu tahun ini," ucap politikus Golkar itu.
Selain itu, kata Maman, UU Migas diperlukan untuk menjawab beberapa tantangan yang saat ini dialami pelaku usaha migas maupun pemerintah seperti turunnya produksi.
Baca juga: Dorong Produksi Migas Rendah Karbon, SKK Migas Susun Peta Jalan
Maman pun menyebut, lamanya proses revisi UU Migas karena sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunggu hasil pelaksanaan COP26 di Glasgow, di mana diputuskan kesepakatan net zero emission pada 2060.
"Artinya kami tidak mau membahas ataupun menyelesaikan produk perundang-undangan ini sepotong-potong," papar Maman.
"Jadi kami ingin melihat kesepakatan global, supaya ini berjalan untuk mengcover semua isu, dan Alhamdulillah kesepakatan formal di fraksi bahwa ini didorong masuk dan kami akan coba selesaikan di 2022," sambung Maman.