Sangat Menjanjikan, Sekarang Saatnya Berinvestasi di Bidang Properti, Berikut Tips Untuk Membelinya
Ini dinilai penting karena akan berpengaruh pada surat-surat, pajak, dan ketentuan lain yang harus dipenuhi.
Editor: Hendra Gunawan
Untuk menghindari developer nakal, cek kredibilitas pengembang sebelum membeli. Hal ini bisa dilakukan dengan mencari informasi lewat Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).
Selain itu, kredibilitas pengembang juga bisa dilihat dari izin dan legalitas pembangunan apartemen.
Setidaknya, pastikan pengembang sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.
Jika masih ragu dan tak mau repot, Anda bisa menggunakan jasa agen properti untuk mengurusi hal-hal tersebut. Berbagai urusan terkait lokasi, unit terbaik, negosiasi harga, hingga surat-menyurat dilakukan oleh pihak agen.
Kemudian, pastikan unit apartemen yang ingin dibeli sesuai dengan kebutuhan. Tak kalah penting, tanyakan fasilitas pendukung hingga kemudahan aksesibilitasnya.
Kaveling tanah Untuk pembelian kaveling, cara aman untuk memilikinya agak sedikit berbeda. Pasalnya, unit properti yang dibeli hanya sebidang tanah dan belum punya bangunan fisik.
Langkah pertama yang mesti dilakukan, cari informasi tentang lahan yang hendak dibeli. Salah satu caranya, Anda bisa mengecek lewat situs properti.
Dengan demikian, Anda sudah mengantongi sejumlah informasi sebelum melakukan survei lapangan.
Kemudian, buat daftar kaveling tanah yang diincar, mulai dari harga tanah, lokasi, hingga besaran angsuran.
Kedua, cek keaslian dokumen kepemilikan, SHM misalnya, sebagai bukti kepemilikan properti yang sah. Dengan bukti SHM asli, pihak lain tidak dapat mengklaim properti tersebut.
Jika pihak penjual tanah belum memiliki SHM, tanyakan dokumen sertifikat HGB atas tanah tersebut. Pastikan pula pihak penjual benar-benar memegang hak atas lahan yang diperjualbelikan.
Agar lebih aman, cek keabsahan sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa fotokopi dokumen tersebut.
Tujuannya, untuk menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari. Ketiga, perhatikan lokasi dan kondisi tanah, seperti kemudahan dijangkau oleh kendaraan.
Selain itu, hindari membeli tanah kaveling yang berada di wilayah rawan bencana. Nah, itulah tips membeli properti, baik apartemen, rumah tapak, maupun kaveling tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.