Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Wajib Karantina 10 Hari untuk WNI/WNA dari Luar Negeri Berlaku Mulai 3 Desember

Surat Edaran Satgas Covid-19 menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari mulai 3 Desember 2021.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Wajib Karantina 10 Hari untuk WNI/WNA dari Luar Negeri Berlaku Mulai 3 Desember
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
TES ANTIGEN - Kesibukan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). WARTA KOTA/ NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Aturan tersebut, mulai berlaku hari ini, Jumat (3/12/2021). 

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai 
dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai 
kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. 

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Terbaru, Masa Karantina WNI/WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut: 

Berita Rekomendasi

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas