Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

 Komisi VII DPR: PLN Harus Kaji Ulang Kenaikan Tarif Listrik

Kenaikan tarif listrik akan memberatkan bagi masyarakat yang ekonominya masih terdampak pandemi Covid-19. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in  Komisi VII DPR: PLN Harus Kaji Ulang Kenaikan Tarif Listrik
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas PLN melakukan penggantian material cadang utama di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Gandul, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meminta PLN mengkaji secara hati-hati rencana kenaikan tarif listrik bagi kelompok non subsidi. 

Menurut Eddy yang juga Sekjen PAN ini, kenaikan tarif listrik akan memberatkan bagi masyarakat yang ekonominya masih terdampak pandemi Covid-19. 

"Bagaimanapun juga pelanggan listrik non subsidi juga terdampak Pandemi Covid-19. Dalam hal ini usaha menengah, rumah tangga dan komersial. Karena itu PLN harus mengkaji secara seksama rencana kenaikan tarif listrik yang tentunya semakin memberatkan konsumen," ujar Eddy, dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Karena itu, Eddy meminta PLN terlebih dahulu membahas rencana kenaikan tarif listrik tersebut bersama DPR RI. 

Baca juga: Penyebab Kebakaran Gedung Cyber 1 Diduga karena Korsleting Listrik

"Kami di DPR meminta agar PLN membahas terlebih dahulu kenaikan listrik ini di Komisi VII DPR agar sosialisasi di masyarakat bisa dilaksanakan secara baik dan tidak menimbulkan polemik apalagi kegaduhan yang tidak perlu, mengingat kondisi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya dari dampak Pandemi Covid-19," jelas nggota DPR RI Dapil Cianjur-Kota Bogor ini. 

Baca juga: Harga Masih Mahal, Pemerintah Perlu Beri Insentif Kendaraan Listrik

Seperti diketahui PLN berencana menyesuaikan tarif listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi tahun depan. 

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan tetap memperhatikan kondisi Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas