Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekan Depan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Berlaku, Baru Diterapkan di 22 Bank Ini

Namun untuk tahap pertama, penurunan biaya transfer antarbank tersebut belum berlaku menyeluruh. Hanya bank tertentu yang menerapkan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pekan Depan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Berlaku, Baru Diterapkan di 22 Bank Ini
Shutterstock
ILUSTRASI ATM - Pekan Depan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Berlaku, Baru Diterapkan di 22 Bank Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya transfer antarbank akan semakin murah, dari yang sebelumnya Rp 6.500 kini turun menjadi Rp 2.500.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada pekan kedua Desember 2021. Tentu saja dengan adanya kebijakan baru itu akan membuat nasabah menghemat biaya transfer.

Namun untuk tahap pertama, penurunan biaya transfer antarbank tersebut belum berlaku menyeluruh. Hanya bank tertentu yang berlaku biaya transfer antarbank Rp 2.500.

Meski demikian, penurunan biaya transfer antar bank tersebut berlaku melalui berbagai layanan.

Baik transfer antar bank melalui ATM, internet banking, agen, mobile banking akan berlaku biaya maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast pada pekan kedua Desember tahun ini.

Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya

Melalui sistem ini, biaya transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 2.500.

BERITA REKOMENDASI

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja

"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, penerapan biaya transfer antar bank Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar Fili. "Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia.

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM ((Tribunnews/Hendra Gunawan))

Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel. "Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan bisa kita naikan," katanya.

Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar. Sebagai informasi, rencananya tahap pertama BI Fast akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember.


Adapun pada tahap pertama, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank, termasuk menerapkan biaya transfer antar bank Rp 2.500.

Berikut daftar bank yang akan mengimplementasikan BI Fast dan berlaku biaya transfer antar bank Rp 2.500 per transaksi pada pekan kedua Desember 2021:

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Permata Bank
  4. Bank Mandiri
  5. Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC Indonesia
  9. UOB Indonesia
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS PemataBank
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank NA
  22. Bank Woori Saudara.

    Baca juga: Bank Mandiri Pastikan Sistemnya Tak Terganggu Akibat Kebakaran Gedung Cyber 1

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas