Pekan Depan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Berlaku, Baru Diterapkan di 22 Bank Ini
Namun untuk tahap pertama, penurunan biaya transfer antarbank tersebut belum berlaku menyeluruh. Hanya bank tertentu yang menerapkan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya transfer antarbank akan semakin murah, dari yang sebelumnya Rp 6.500 kini turun menjadi Rp 2.500.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada pekan kedua Desember 2021. Tentu saja dengan adanya kebijakan baru itu akan membuat nasabah menghemat biaya transfer.
Namun untuk tahap pertama, penurunan biaya transfer antarbank tersebut belum berlaku menyeluruh. Hanya bank tertentu yang berlaku biaya transfer antarbank Rp 2.500.
Meski demikian, penurunan biaya transfer antar bank tersebut berlaku melalui berbagai layanan.
Baik transfer antar bank melalui ATM, internet banking, agen, mobile banking akan berlaku biaya maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast pada pekan kedua Desember tahun ini.
Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya
Melalui sistem ini, biaya transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 2.500.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja
"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, penerapan biaya transfer antar bank Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar Fili. "Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia.
Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel. "Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan bisa kita naikan," katanya.
Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar. Sebagai informasi, rencananya tahap pertama BI Fast akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember.
Adapun pada tahap pertama, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank, termasuk menerapkan biaya transfer antar bank Rp 2.500.
Berikut daftar bank yang akan mengimplementasikan BI Fast dan berlaku biaya transfer antar bank Rp 2.500 per transaksi pada pekan kedua Desember 2021:
- BTN
- DBS Indonesia
- Permata Bank
- Bank Mandiri
- Danamon
- CIMB Niaga
- BCA
- HSBC Indonesia
- UOB Indonesia
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- OCBC NISP
- UUS BTN
- UUS PemataBank
- UUS CIMB Niaga
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank NA
- Bank Woori Saudara.
Baca juga: Bank Mandiri Pastikan Sistemnya Tak Terganggu Akibat Kebakaran Gedung Cyber 1