Sebelum Investasi Kripto, Perhatikan Tiga Hal Ini
Tongam menuturkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika mendapat tawaran investasi kripto. Sebab saat ini, banyak investasi bodong yang memberi iming-iming keuntungan tetap.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).
Tongam menuturkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai.
Baca juga: Vidy Foundation Kirim Surat ke OJK Minta Tunda Delisting Aset Kripto VIDY dan VIDYX
Pelaku investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Di sisi lain, mereka terlebih dahulu meminta masyarakat menempatkan/menyetorkan dananya. Untuk itu Tongam meminta masyarakat memperhatikan 3 hal ini sebelum melakukan investasi, yakni:
Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto
Periksa izinnya
Menurut Tongam, masyarakat harus terlebih dahulu mengecek pedagang kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Seluruh pedagang kripto yang berizin sudah pasti ada dalam daftar Bappebti.
Baca juga: Menelusuri Fondasi Teknologi Blockchain dan Aset Kripto di TKO Summit 2021
Bappebti sendiri merupakan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan kripto, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," tutur Tongam.
Baca juga: Punya Nama Sama dengan Varian Omicron, Harga Mata Uang Kripto Ini Ikutan Melonjak
Tercatat
Setelah itu, pastikan juga pedagang tersebut tercatat sebagai mitra pemasar.
Nah, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.