Petani Tembakau Cemaskan Rencana Kenaikan Cukai pada 2022
FSP RTMM-SPSI mencatat, 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 diharapkan memberikan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja pelinting.
Para petani menanti perlindungan dari pemerintah berupa kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya terkait sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT).
Sebab, kenaikan tarif cukai SKT dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan mata pencaharian pekerja SKT, termasuk petani tembakau yang terlibat langsung dalam segmen ini.
Baca juga: Ekonomi Belum Stabil, Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Idealnya di Bawah 10 Persen
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menilai rencana kenaikan tarif cukai pada 2022 akan memberatkan kehidupan para pekerja di masa pandemi Covid-19.
“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan yang padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
FSP RTMM-SPSI mencatat, 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Pekerja SKT Khawatir Bakal Kehilangan Pekerjaan Jika Cukai Rokok Naik
Dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja IHT yang rata-rata perempuan dengan pendidikan terbatas ini dinilai akan sangat besar jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022.
“Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun,” tuturnya.
Sedangkan, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Triyanto berujar keterkaitan pekerja SKT dan petani tembakau tak dapat dipisahkan.
“Kalau cukai tembakau naik rantai itu bisa putus, petani dan pekerja mau dikemanakan?” tuturnya.
Ia menilai kenaikan cukai SKT akan berdampak sekali pada petani tembakau dan pekerja SKT. Bahkan, dinilai dapat menyebabkan pabrikan mengurangi produksi sehingga bahan baku tembakau tidak laku.
Baca juga: IHT Terpukul Covid-19, Pemerintah Diminta Lindungi Produk Sigaret Kretek Tangan
Selama ini, tembakau petani paling banyak diserap segmen SKT sehingga kenaikan cukai akan berdampak besar pada sektor ini.
“Kalau pabrik mengurangi produksi, bisa ada PHK juga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menjelaskan bahwa sektor SKT menyerap banyak tembakau lokal.
“Kenaikan cukai SKT akan menurunkan produksi sehingga bahan baku tembakau juga menurun penyerapannya,” ucapnya. Pihaknya berharap agar cukai SKT tidak dinaikkan sama sekali.