Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Tembakau Cemaskan Rencana Kenaikan Cukai pada 2022

FSP RTMM-SPSI mencatat, 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Petani Tembakau Cemaskan Rencana Kenaikan Cukai pada 2022
Tribunnews/Herudin
Demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (20/9/2021). Aksi sebagai bentuk penolakan kenaikan harga cukai rokok 2022 tersebut berujung dibubarkan petugas keamanan karena dianggap tidak memiliki izin. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 diharapkan memberikan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja pelinting.

Para petani menanti perlindungan dari pemerintah berupa kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya terkait sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT).

Sebab, kenaikan tarif cukai SKT dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan mata pencaharian pekerja SKT, termasuk petani tembakau yang terlibat langsung dalam segmen ini.

Baca juga: Ekonomi Belum Stabil, Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Idealnya di Bawah 10 Persen

KHAWATIR PHK - Sekitar 1.000 pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang seluruhnya ibu-ibu di Surabaya melakukan aksi sosial di sekitar Monumen Kapal Selam di Jl Pemuda, Selasa (24/9). Pelinting SKT khawatir jika pabrik tempatnya bekerja terus-terusan menghentikan aktivitas produksinya, maka perekonomian keluarga terancam terganggu. Ibu-ibu pelinting berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap nasib ratusan ribu buruh linting, yang mayoritas berlatar belakang pendidikan sekolah dasar. Jika di-PHK, mereka tidak mudah mendapatkan pekerjaan lain, terlebih pekerjaan yang menghasilkan upah layak seperti di sektor SKT. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
KHAWATIR PHK - Sekitar 1.000 pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang seluruhnya ibu-ibu di Surabaya melakukan aksi sosial di sekitar Monumen Kapal Selam di Jl Pemuda, Selasa (24/9). Pelinting SKT khawatir jika pabrik tempatnya bekerja terus-terusan menghentikan aktivitas produksinya, maka perekonomian keluarga terancam terganggu. Ibu-ibu pelinting berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap nasib ratusan ribu buruh linting, yang mayoritas berlatar belakang pendidikan sekolah dasar. Jika di-PHK, mereka tidak mudah mendapatkan pekerjaan lain, terlebih pekerjaan yang menghasilkan upah layak seperti di sektor SKT. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menilai rencana kenaikan tarif cukai pada 2022 akan memberatkan kehidupan para pekerja di masa pandemi Covid-19.

“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan yang padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

FSP RTMM-SPSI mencatat, 60.800 anggota RTMM yang bekerja di industri rokok khususnya SKT telah kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Pekerja SKT Khawatir Bakal Kehilangan Pekerjaan Jika Cukai Rokok Naik

Berita Rekomendasi

Dampak kenaikan cukai rokok terhadap para pekerja IHT yang rata-rata perempuan dengan pendidikan terbatas ini dinilai akan sangat besar jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022.

“Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun,” tuturnya.

Sedangkan, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Triyanto berujar keterkaitan pekerja SKT dan petani tembakau tak dapat dipisahkan.

“Kalau cukai tembakau naik rantai itu bisa putus, petani dan pekerja mau dikemanakan?” tuturnya.

Ia menilai kenaikan cukai SKT akan berdampak sekali pada petani tembakau dan pekerja SKT. Bahkan, dinilai dapat menyebabkan pabrikan mengurangi produksi sehingga bahan baku tembakau tidak laku.

Baca juga: IHT Terpukul Covid-19, Pemerintah Diminta Lindungi Produk Sigaret Kretek Tangan

Selama ini, tembakau petani paling banyak diserap segmen SKT sehingga kenaikan cukai akan berdampak besar pada sektor ini.

“Kalau pabrik mengurangi produksi, bisa ada PHK juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menjelaskan bahwa sektor SKT menyerap  banyak tembakau lokal.

“Kenaikan cukai SKT akan menurunkan produksi sehingga bahan baku tembakau juga menurun penyerapannya,” ucapnya. Pihaknya berharap agar cukai SKT tidak dinaikkan sama sekali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas