Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi XI DPR Usul Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link

Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengusulkan penghentian sementara penjualan produk asuransi unit link karena merugikan masyarakat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota Komisi XI DPR Usul Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengusulkan  langkah moratorium atau penghentian sementara penjualan produk asuransi unit link, karena telah banyak merugikan masyarakat. 

"Kalau ini bisa kita lakukan siang ini, di dalam satu kesimpulan kenapa tidak bisa? Bisa kan kita lakukan (moratorium), kenapa kita minta OJK yang harus lakukan? kita kan bisa lakukan itu, keputusan itu ada di tangan kita," kata Vera saat RDP Panja dengan OJK dan korban asuransi, Senin (6/12/2021).

Menurut Vera, keputusan politik seperti moratorium oleh Komisi XI DPR pernah dilakukan pada periode sebelumnya, di mana saat itu meminta bank swasta asal Amerika Serikat menghentikan penjualan salah satu produknya ke masyarakat agar tidak ada lagi korban bermunculan. 

"Waktu itu punya masalah, dan kita buat keputusan politik, kita moratorium hentikan penjualan salah satu produknya," papar politikus Partai Demokrat itu. 

Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak

Sementara, Anggota Komisi XI DPR Satori meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap produk asuransi unit link yang jual perusahaan-perusahaan asuransi. 

Baca juga: Pengamat: Lini Asuransi Kredit di Indonesia Perlu Segera Dibenahi

"Saya minta OJK evalusi ulang dulu, jangan sampai korban berkelanjutan, mereka masih menjual, mereka masih memasarkan," kata politikus NasDem itu. 

Berita Rekomendasi

Namun, Satori mengingatkan OJK ketika melakukan evaluasi produk unit link, tidak melupakan nasib nasabah yang merupakan nasabah asuransi unit link

"Jadi dievaluasi keberadaanya, apakah izin operasionalnya, produk unit link-nya. Tetapi dengan syarat, nasabah yang ingin ambil haknya supaya bisa diselesaikan dulu, jangan sampai dievaluasi ulang tapi korban tidak bisa diselesaikan," tutur Satori.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas