Indonesia Minta Malaysia Selesaikan Dulu MoU Perlindungan Pekerja Domestik
Ida mengatakan, MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik dengan Malaysia sudah habis sejak 2016.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah Indonesia belum bisa melakukan pengiriman pekerja migran ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Penyebabnya, negeri jiran itu belum menyelesaikan MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik dengan Pemerintah RI.
Menaker menyatakan, sikap tersebut diambil mengacu pada arahan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.
Ida mengatakan, MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik dengan Malaysia sudah habis sejak 2016.
"Ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbaharui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI," ujarnya.
Baca juga: Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Bahas 4 Poin Penting: TKI hingga Batas Negara
"Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi," ucap Menaker dalam pernyataannya hari Minggu (5/12/2021)
Baca juga: Bertemu PM Malaysia, Jokowi Berharap MoU Perlindungan TKI Segera Rampung
Menaker menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin di Gedung Kemnaker, Minggu (5/12/2021).
Pemerintah Malaysia meminta kiriman32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Baca juga: Taiwan Siap Terima Penempatan 1.700 TKI Mulai November Ini
Menurut Menaker, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Ida mengatakan, ada beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terlebih dahulu terkait penempatan PMI ke Malaysia.
Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
"Ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti itu. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi," ucapnya.