Sandiaga Uno: Tempat Usaha dan Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup atau area terbuka
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melarang tempat wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE tersebut diterbitkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 per tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api," ucap Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan, yaitu bagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
"Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit. Sedangkan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam," tutur Sandiaga.
Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda, yaitu zona hijau 50 persen dan zona kuning 25 persen.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga: Santri Digitalpreneur Buka Lapangan Kerja
Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.
Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.
Untuk bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.
"Surat Edaran ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop," imbuh Sandiaga.