Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Diperketat Untuk Cegah Omicron, Berikut Rinciannya

Kemenhub juga menyebut telah melakukan evaluasi berbagai hal, seperti terhadap pintu masuk yang sudah ada

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Syarat Terbaru Masuk Indonesia Diperketat Untuk Cegah Omicron, Berikut Rinciannya
TribunJakarta/Ega Alfreda
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Syarat bagi WNI dan WNA yang mau masuk ke Indonesia kembal diperketat.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, varian baru yaitu Omicron ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Baca juga: Cegah Varian Omicron Pemerintah Diminta Tutup Seluruh Tempat Wisata Mulai 24 Desember 2021

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menjelaskan tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sebisa mungkin, artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave baik yang datang dari internasional maupun domestik.

"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," tutur Novie saat jumpa pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

Kemenhub juga menyebut telah melakukan evaluasi berbagai hal, seperti terhadap pintu masuk yang sudah ada, yakni di bandara Soekarno-Hatta dan bandara internasional di Indonesia lainnya.

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Menyebar di 38 Negara, WHO Sebut Belum Ada Laporan Kematian

Berita Rekomendasi

"Hari ini pun Soekarno-Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada di Soekarno-Hatta itu sudah mencapai 4.000 penumpang lebih yang masuk melalui Soekarno Hatta. Demikian juga dengan Manado, kami juga melakukan hal yang sama, melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail dan kami selalu berkoordinasi dengan Satgas maupun Kementerian Lembaga terkait yang ada di dalam OIC (Officer In Charge) di bandara-bandara tersebut," ungkapnya.

Berikut ini syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara yang terdapat dalam SE tersebut:

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Masa karantina jadi 10-14 hari Melalui aturan baru, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Novie menjelaskan, karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.

Baca juga: Polisi Akan Bangun Ribuan Pos PPKM Level 3, Antisipasi Penyebaran Omicron Saat Libur Nataru

Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI.

Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas