Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Bilang, Konsumen Harus Paham, Setiap Produk Keuangan Ada Karakteristik Risikonya

LAPS SJK bisa digunakan jika proses mediasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sengketa gagal menyelesaikan masalah.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Bilang, Konsumen Harus Paham, Setiap Produk Keuangan Ada Karakteristik Risikonya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. Dan apresiasi atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, konsumen di sektor jasa keuangan dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Upaya itu bisa mereka tempuh jika proses mediasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sengketa gagal menyelesaikan masalah.

Penggunaan LAPS SJK diklaim dapat mendorong penyelesaian sengketa secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan keputusannya bersifat final dan mengikat. 

"Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers, dikutip Selasa (7/12/2021). 

Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak

Contohnya dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. 

"Konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya," kata Anto.

Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi memperkuat pengawasan market conduct. 

Meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan. 

“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi," kata dia.

"Dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas