OJK Bilang, Konsumen Harus Paham, Setiap Produk Keuangan Ada Karakteristik Risikonya
LAPS SJK bisa digunakan jika proses mediasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sengketa gagal menyelesaikan masalah.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, konsumen di sektor jasa keuangan dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Upaya itu bisa mereka tempuh jika proses mediasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sengketa gagal menyelesaikan masalah.
Penggunaan LAPS SJK diklaim dapat mendorong penyelesaian sengketa secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers, dikutip Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak
Contohnya dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih.
"Konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya," kata Anto.
Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi memperkuat pengawasan market conduct.
Meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi," kata dia.
"Dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi."