Tingkatkan Nilai Ekspor, LPEI Berikan Pembiayaan PKE ke Pelaku Usaha
Ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari, baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menggenjot peningkatan nilai ekspor, baik dari sisi volume maupun tujuan dengan memberikan pembiayaan berskema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) terhadap pelaku usaha.
Direktur Pelaksana II LPEI Maqin U Norhadi mengatakan, perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka.
Namun, kata Maqin, ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari, baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional.
Baca juga: Larangan Ekspor Biji Nikel Digugat WTO, Ketua DPD RI: Ini Soal Kedaulatan Bangsa
"Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut," kata Maqin, Senin (9/12/2021).
Menurutnya, peran pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor, khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan ke negara-negara tersebut.
Selain itu, pembiayaan ini dapat meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut.
Baca juga: BNI Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor ke Malaysia
"Kami juga menyalurkan PKE UKM dan PKE Trade Finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM berorientasi ekspor," ucapnya.
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi atau proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan maupun dianggap perlu oleh pemerintah.
Pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan
Baca juga: Teknologi RKEF Milik VDNI-OSS Dongkrak Nilai Ekspor Feronikel Pada Kuartal III 2021
Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional. Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional.
Keempat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia. Kelima, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Keenam, meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.