AAJI Klaim Unit Link Bukan Produk Asuransi Berkedok Investasi, Banyak yang Belum Paham
AAJI menyatakan, produk unit link yang dipasarkan oleh industri asuransi di Indonesia bukanlah produk asuransi berkedok investasi.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, produk unit link yang dipasarkan oleh industri asuransi di Indonesia bukanlah produk asuransi berkedok investasi.
Hal itu disampaikan menanggapi langkah beberapa nasabah ke DPR untuk berkomunikasi terkait persepsi terhadap produk asuransi unit link.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, adanya tuduhan bahwa unit link sebagai produk asuransi berkedok investasi.
"Itu tidak benar. Unit link sejatinya adalah produk asuransi jiwa, memiliki manfaat perlindungan terhadap risiko kematian dan dikaitkan dengan kinerja investasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Namun, pada perkembangannya masih banyak konsumen dan masyarakat belum memahami dengan baik mengenai produk unit link ini.
"Salah satu kesalahpahaman yang mengemuka adalah unit link satu di antara produk untuk berinvestasi. Padahal, mestinya dipahami sebagai produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi," kata Togar.
Baca juga: Cerita Para Nasabah Asuransi Unit Link yang Dananya Mendadak Nol
Di sisi lain, dia sadar bahwa munculnya keluhan masyarakat ini akibat dari industri asuransi jiwa yang masih perlu melakukan perbaikan di berbagai aspek.
Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak
Togar menambahkan, hal ini tentunya juga tidak lepas dari rendahnya literasi asuransi jiwa di tengah masyarakat, tercermin dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK pada 2019.
Survei itu menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen, serta di dalamnya literasi asuransi sebesar 19,4 persen atau lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan mencapai 36,12 persen.
"Untuk itu, edukasi konsumen dan masyarakat luas terkait dengan produk asuransi jiwa, peningkatan layanan perlindungan masyarakat dan tata kelola perusahaan asuransi. Selanjutnya, peningkatan kualitas tenaga pemasar (agen) melalui pelatihan, sertifikasi dan pematuhan kode etik bagi seluruh tenaga pemasar merupakan fokus kami," pungkasnya.