Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AAJI Nilai Perlu Peran Aktif Semua Pihak untuk Tingkatkan Literasi Nasabah Produk Asuransi 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, memberikan pemahaman terkait produk bahkan sudah dilakukan mulai dari agen pemasaran asuransi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AAJI Nilai Perlu Peran Aktif Semua Pihak untuk Tingkatkan Literasi Nasabah Produk Asuransi 
dok. AAJI
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, pada prinsipnya, semua pihak didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah baik secara langsung maupun tidak. 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, memberikan pemahaman terkait produk bahkan sudah dilakukan mulai dari agen pemasaran asuransi.

"Mulai dari tenaga pemasar (agen) hingga departemen-departemen lain terkait yaitu marketing dan komunikasi, operasional,  dan lain-lain," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: AAJI: Unit Link Bukan Produk Asuransi Berkedok Investasi, Banyak yang Belum Paham

Menurut Togar, asosiasi tidak bisa berdiri sendiri, semua pihak harus bersinergi agar literasi bisa terus ditingkatkan dan pada akhirnya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. 

"AAJI berikut seluruh anggotanya mengacu pada perlindungan terhadap nasabah di industri asuransi jiwa Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013," katanya. 

Sesuai dengan POJK tersebut, AAJI memegang prinsip perlindungan konsumen yang menerapkan transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen.

Baca juga: AAJI Klaim Unit Link Bukan Produk Asuransi Berkedok Investasi, Banyak yang Belum Paham

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga terkait penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen, secara sederhana, cepat, dan dengan biaya terjangkau.  

Togar menambahkan, AAJI juga mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dalam menjunjung industri sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif. 

"Karena itu, AAJI dan seluruh perusahaan anggotanya berkomitmen penuh untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas