Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Usul Moratorium Produk Unit Link, Begini Analisis Praktisi Hukum

Komunitas Korban Asuransi mengeluh ke Komisi XI DPR tentang produk unit link yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Usul Moratorium Produk Unit Link, Begini Analisis Praktisi Hukum
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

"Jika satu hal sembarangan dibuatkan moratoriumnya tanpa kehati hatian dan kecermatan sesuai AUPB, maka tidak ada kepastian hukum," kata Grace.

Grace menambahkan, dalam istilah perdata, pembatalan perjanjian merupakan wanprestasi.

Jika moratorium unitlink dilegalkan oleh pemerintah, berarti pemerintah secara tidak langsung melegalkan sebagian kecil masyarakat yang ingin melakukan wanprestasi tanpa alasan yang belum jelas.

Selain itu, kebijakan moratorium yang sembarangan, akan membuat dunia usaha menjadi tidak kondusif.

"Pelaku usaha ragu untuk berusaha, karena bisa sewaktu waktu tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan kepentingan wong cilik, kebijakan moratorium dikeluarkan," imbuh Grace.

Bukan cuma itu, alasan lainnya, sambung Grace, moratorium unitlink berpotensi mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan.

Mengapa? Jika produk ini dilarang dan dihentikan pemasarannya, lalu bagaimanakah nasib pemegang polis lain yang sebagian besar masih percaya pada produk asuransi tersebut?

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas