Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh
Aturan ini diterbitkan dalam rangka pengendalian pergerakan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan main bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum.
Aturan ini diterbitkan dalam rangka pengendalian pergerakan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Ketentuannya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu.
Instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu menyebutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata
Lalu, masyarakat harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum, yakni wajib dua kali vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Tapi, jika pelaku perjalanan ternyata positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang sudah pemerintah siapkan untuk mencegah penularan virus corona.
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Aturan terbaru selama Nataru: Belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.