Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah, yang rencananya berjalan pada awal 2022.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat mengisi minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah, yang rencananya berjalan pada awal 2022.

"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," tutur Oke.

"Masalah permanen atau tidak, ini adalah dicabut. Artinya karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini juga, tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut," sambung Oke. 

Adapun alasan pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah, Oke menyebut sebagai upaya membantu pelaku UMKM tetap produktif di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Baca juga: Harga Minyak Diramal Terus Mendidih Hingga 150 Dolar AS Per Barel, RI Siap?

Berita Rekomendasi

Oke memaparkan, saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19 ribu per liter. 

Tercatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan sebanyak 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun. 

"Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM tetap melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," tutur Oke.

Pekerja saat merapikan tumpukan derigen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).  Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tribunnews/Jeprima
Pekerja saat merapikan tumpukan derigen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sempat Dilarang Beredar

Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya sempat dilarang beredar mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Pasalnya, pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas