Masyarakat Anti Pemalsuan Sarankan Polisi Gandeng Platform Belanja Daring Menangani Barang Palsu
Penting bagi kepolisian menangani pelanggaran merek melalui media platform daring sebagaimana mereka menangani masalah pemalsuan di pusat perbelanjaan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan baru-baru ini menyatakan produsen dan distributor botol tinta Epson palsu bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan beserta denda Rp 500 juta.
Kasus ini merupakan kesuksesan terbesar bagi industri tinta printer di Indonesia, yang telah mengalami masalah besar akibat botol tinta palsu yang beredar di Indonesia.
Justisiari P Kusumah, Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan, tindakan cepat kepolisian dalam kasus ini sangat membesarkan hatinya, dan terkesan dengan keputusan pengadilan yang dijatuhkan dalam 1 tahun setelah penindakan.
Keputusan ini merupakan keputusan penting bagi pemegang merek, karena menegaskan komitmen kepolisian dan Pengadilan terhadap perlindungan atas kekayaan intelektual sekaligus perlindungan konsumen.
"Kami menyarankan polisi menggalakkan kerja sama para platform belanja daring dalam menangani masalah barang palsu yang dijual melalui situs web mereka," katanya.
Oknum penjual daring berpikir mereka berada di posisi yang aman apabila melakukan penjualan melalui platform belanja daring tersebut.
Sehingga penting bagi kepolisian untuk menangani pelanggaran merek melalui media platform daring ini sebagaimana mereka menangani masalah pemalsuan di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Janda Beranak Dua Edarkan Uang Palsu di Bekasi, Ngakunya untuk Biaya Makan
Jonathan Selvasegaram, Manajer Asia Pasifik untuk React, sebuah organisasi anti-pemalsuan nirlaba yang mewakili lebih dari 300 pemegang merek--termasuk Epson--mengungkapkan, setiap bulan React bekerja sama dengan platform daring di Indonesia untuk menghapus iklan botol tinta Epson palsu.
"Botol tinta dan katrij (cartridge) palsu diproduksi tanpa pengendalian mutu, sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan kerusakan pada printer bila digunakan," kata Jonathan Selvasegaram dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Kondisi ini membuat kemampuan printer untuk tetap berfungsi dengan kinerja sesuai spesifikasi tidak lagi dapat dijamin.
"Oleh karena itu, penggunaan botol tinta atau kartrij palsu akan membatalkan sebagian besar jaminan printer sehingga dapat menimbulkan masalah besar bagi konsumen maupun dunia usaha," katanya.
Nofli, S.Sos, S.H., M.Si, Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan, perlindungan terhadap merek terdaftar menjadi hal yang penting untuk produk yang dijual di platform belanja online, sebagai bentuk tanggung jawab penjual dan platform belanja online kepada konsumen.
"Diharapkan konsumen membeli dan mendapatkan produk asli dan terhindar dari produk palsu yang ditawarkan," ungkap Nofli.
Ia juga mendorong platform belanja online perlu lebih aktif mengambil langkah-langkah preventif dengan melakukan verifikasi dan memastikan bahwa produk yang dijual adalah produk asli.
Guna membantu konsumen memeriksa keaslian tinta printer Epson yang dibeli, Epson telah meluncurkan inisiatif pemeriksaan mandiri yang baru di Indonesia untuk membantu konsumen melakukan verifikasi atas produk tinta Epson yang dibeli melalui ponsel masing-masing.
Menurut Epson Asia Tenggara, konsumen dapat memeriksa keaslian produk dengan memindai kode QR di kemasan produk menggunakan aplikasi ponsel tanpa biaya.
Baca juga: Kiat Cek Keaslian Suku Cadang Shockbreaker Motor, Untuk Terhindar dari Barang Palsu
Aplikasi ponsel tersebut Epson Genuine dan dapat diperoleh di app stores untuk ponsel pintar berbasis iOS dan Android.
Pada 7 April 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Amrizal Als Malik bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah menggunakan merek yang sama dengan merek dagang terdaftar milik Epson untuk barang sejenis yang diperdagangkan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Industri dan Perdagangan Kepolisian di tempat usaha yang berlokasi di Jl Rawa Kepa IX, Kecamatan Tomang, Grogol, Jakarta Barat pada tanggal 26 Februari 2020, Polisi menyita lebih dari 50 karton botol tinta yang dicurigai palsu.
Dalam sidang pengadilan, Amrizal mengakui telah mendistribusikan botol tinta palsu ke Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Medan, Padang, dan Makassar, yang dikirimkan melalui paket.
Dalam satu minggu, Amrizal mampu memproduksi sekitar 200-300 botol tinta, dan pada bulan-bulan tertentu mampu memproduksi 1.000 botol tinta untuk didistribusikan, tergantung pesanan yang diterimanya.
Total keuntungan yang diraih Amrizal dalam waktu singkat sekitar 1 tahun mencapai sekitar Rp 200 juta.