Bagaimana Caranya Agar Menabung Tidak Memberatkan Kita? Berikut 5 Caranya
Tabungan bisa menjamin kestabilan finansial kita dan untuk memenuhi kebutuhan tanpa utang kepada orang lain.
Editor: Hendra Gunawan
Bila ingin menarik uang dalam tabungan sebelum tenor berakhir, kamu akan mendapatkan sejumlah denda dari bank. Selain itu, hampir semua bank juga menyediakan layanan autodebit untuk tabungan berjangka.
Artinya, bank dapat menarik dana yang ada di rekening kamu secara otomatis untuk dimasukkan ke tabungan berjangka.
Dengan metode tabungan berjangka, kamu dapat menyisihkan uang lebih mudah dan lebih sulit tergoda untuk memakai uang tabungan di luar kebutuhan utama.
5. Mulai dari jumlah kecil
Saat memulai kebiasaan menabung, hindari ambisi untuk langsung menabung dengan jumlah besar.
Sebab, hal ini akan terasa memberatkan dan berpotensi mengurangi motivasi menabung di kemudian hari.
Karenanya, cobalah mulai menabung dengan jumlah yang kecil terlebih dahulu.
Misalnya, 10 persen dari gaji bulanan. Dengan begitu, memupuk kebiasaan menabung akan terasa lebih mudah.
Bila kebiasaan menabung sudah terbangun, kamu bisa meningkatkan jumlah tabungan secara perlahan.
Misalnya, menjadi 15 persen dari gaji bulanan. Itulah sejumlah trik yang bisa kamu lakukan untuk membangun kebiasaan menabung. Selain itu, pastikan pula dana tabungan disimpan di tempat yang aman.
Salah satunya, dengan membuat rekening tabungan di bank. Pasalnya, dana nasabah yang disimpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Saat ada bank yang berhenti beroperasi, LPS akan melikuidasi simpanan nasabah dan menggantikannya selama memenuhi persyaratan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.